Apakah bekerja menggunakan visa yang berbeda dengan jenis profesi sesungguhnya di suatu negara muslim termasuk pelanggaran Syariat? Misalnya, seseorang tertulis di visa sebagai karyawan, sedangkan pekerjaannya adalah salesman, akuntan, dokter, atau yang lainnya.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Undang-udang tentang pekerjaan yang disusun oleh pemerintah demi maslahat negara dan warganya harus ditaati. Kaum Muslimin harus menaatinya selama itu adalah demi kemaslahatan negara dan warganya. Pemerintah berhak melarang suatu perkara yang mubah jika melihat bahwa di sana terdapat maslahat syar`iyyah yang diperhitungkan.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtâj yang merupakan kitab mazhab Syafi`i dikatakan sebagai berikut: "Benar, hukum yang rajih (kuat) adalah bahwa apa yang diperintahkan oleh pemerintah tentang hal-hal yang tidak berhubungan dengan maslahat umum tidak wajib ditaati, kecuali jika dilihat oleh orang lain (karena khawatir terjadi bahaya atau fitnah), berbeda dengan hal-hal yang berhubungan dengan maslahat umum, maka wajib ditaati walaupun tidak dilihat oleh orang lain."
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan