Saya hidup di sebuah negara Eropa. Salah satu undang-undang yang berlaku di sana berbunyi bahwa seorang yang sudah menikah boleh tinggal sendirian di dalam sebuah flat tanpa harus bercerai dengan istrinya. Dengan cara itu, masing-masing (suami-istri) bisa mendapatkan subsidi lebih banyak demi memenuhi kebutuhan hidup mereka. Saya ingin bertanya apakah cara ini haram atau halal? Sebab suami saya sedang menanggung banyak utang, dan pihak pemberi utang selalu menekannya. Suami saya sudah bekerja keras, tapi tidak mampu melunasinya, padahal utang tersebut sudah ada sejak tiga tahun lalu. Apakah cara yang disebutkan tadi haram?
Kaum Muslimin yang hidup di negara-negara Barat harus menaati syarat-syarat yang diberlakukan untuk menerima dana bantuan dan subsidi. Ini berdasarkan hadits: "Kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati." [HR. Abû Dâwûd]
Adapun melakukan tipu-daya dan pemalsuan agar mendapatkan tambahan subsidi dan dana bantuan, tidaklah diperbolehkan. Oleh karena itu, Anda berdua tidak boleh membuat deskripsi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dengan tujuan mempermainkan udang-undang demi mendapat tambahan dana atau subsidi. Tanggungan utang suami Anda dan ketidakmampuannya melunasi bukanlah alasan yang membolehkan Anda berdua untuk melakukan perbuatan tersebut.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan