Apakah boleh mengambil pendapat Khawarij dalam masalah akidah dan fiqih?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Pendapat Khawarij dalam masalah fiqih dan akidah tidak boleh diambil, dikarenakan penyimpangan mereka dari ajaran-ajaran Al-Quran dan sunnah Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam. Di antara penyimpangan mereka itu adalah:
1. Mengafirkan para pelaku dosa besar dari kalangan umat Muhammad—Shallallâhu `alaihi wasallam, serta berpendapat bahwa mereka kekal di dalam Neraka;
2. Mengingkari adanya syafaat;
3. Mengafirkan Ali, Utsman, dan para shahabat lainnya;
4. Mengingkari keyakinan bahwa Umat Islam akan melihat Allah—Subhânahu wata`âlâ—pada hari Kiamat;
5. Mengingkari adanya Shirât dan keyakinan bahwa manusia akan berjalan di atasnya;
6. Berpendapat tidak wajib menaati Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—ketika beliau tidak dalam posisi menyampaikan informasi dari Allah. Menurut mereka, Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bisa saja berlaku tidak adil dalam pembagian beliau dan zalim dalam hukum beliau;
7. Mengingkari kandungan Sunnah Mutawatir yang menurut mereka bertentangan dengan zahir Al-Quran, seperti perintah memotong tangan pencuri dari bahunya;
8. Menafikan (meniadakan) sifat-sifat Allah yang disebutkan di dalam Al-Quran dan Sunnah. Ini adalah pendapat para ulama mereka generasi belakangan;
9. Tidak melakukan shalat Jumat dan shalat berjemaah kecuali di belakang orang yang satu akidah dengan mereka;
1 Mengingkari hukum rajam terhadap pezina yang telah menikah;
Dan masih banyak lagi penyimpangan-penyimpangan mereka yang bertentangan dengan Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya—Shallallâhu `alaihi wasallam. Setelah itu semua, apakah layak jika kita mengambil pendapat mereka dalam urusan Agama? Padahal dalam riwayat yang shahîh disebutkan sebuah perkataan ulama: "Ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian."
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan