Bismillâh. Anak saya (berusia 4 tahun) ditimpa sakit. Dan saat ini dalam proses kesembuhannya. Apakah saya wajib membuat sebuah nazar dan berdoa kepada Allah? Terima kasih. Assalâmu`alaikum.
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Kami berdoa semoga Allah segera memberikan kesembuhan kepada anak Anda, serta mengaruniakan rasa syukur kepada Anda. Berdoa untuk kesembuhan anak merupakan salah satu amalan yang sangat mulia, sekaligus salah satu cara penyembuhan terbaik. Karena hanya Allah—Subhânahu wata`âlâ—yang mampu mendatangkan manfaat dan mudharat. Allah adalah Tuhan Yang Maha Penyembuh. Jika diminta oleh orang yang ditimpa kesusahan niscaya Dia akan mengabulkan permintaannya, sebagaimana Dia mengabulkan doa Nabi Ayyûb—`Alaihis salâm. Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—berfirman (yang artinya): "Dan (ingatlah kisah) Ayyûb, ketika ia menyeru Tuhannya: '(Wahai Tuhanku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan yang Maha Penyayang di antara semua Penyayang'. Maka Kami pun memperkenankan permintaannya itu, lalu Kami lenyapkan penyakit yang ada padanya." [QS. Al-Anbiyâ': 83-84]
Apakah doa dan nazar untuk kesembuhan orang sakit adalah sebuah kewajiban? Tidak. Berdoa untuk orang yang sakit adalah hal yang sunnah, berdasarkan keumumam dalil-dalil yang ada seputar masalah ini. Sedangkan hukum nazar masih dalam perdebatan, apakah haram atau makruh. Pendapat yang benar menurut jumhur ulama adalah bahwa hukum nazar adalah makruh. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam, "Sesungguhnya nazar tidak dapat mempercepat atau memperlambat sesuatu. Ia hanyalah (sarana) untuk mengeluarkan sesuatu dari orang yang kikir." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Karena itu, kami tidak menganjurkan Anda untuk bernazar. Cukup berdoa dan bersedekah. Karena Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Obatilah orang yang sakit di antara kalian dengan bersedekah." [HR. Abu Asy-Syaikh. Menurut Al-Albâni: hasan]
Wallâhu a'lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan