Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Qadha Puasa
  4. Hukum Qadha Puasa
Cari Fatwa

Sakit yang Menggugurkan Kewajiban Qadhâ'

Pertanyaan

Saya seorang perempuan berumur 50 tahun. Dahulu, ketika saya tidak berpuasa di bulan Ramadhân karena mengalami haid, saya tidak mengganti puasa itu di hari lain. Sekarang, saya hanya berpuasa bulan Ramadhân dan enam hari Syawwâl, dan saya tidak bisa membayar utang puasa saya yang terdahulu, karena saya sakit. Mohon berikan penjelasan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika keterlambatan meng-qadhâ' puasa di antara Ramadhân yang satu dengan Ramadhân berikutnya itu Anda lakukan karena sengaja tanpa ada halangan yang syar`i, maka Anda, saudari penanya, harus bertobat kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ—atas keterlambatan itu. Anda wajib meng-qadhâ' semua hari puasa Ramadhân yang Anda tinggalkan, ditambah dengan membayar kafarat keterlambatan qadhâ', yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang terlambat Anda qadhâ'. Namun kafarat itu tidak wajib dilakukan berulang dengan berulangnya keterlambatan meng-qadhâ-nya. Anda hanya wajib membayar kafarat satu kali untuk setiap hari yang pernah terlambat Anda qadhâ'. Kemudian, selama Anda masih mampu berpuasa, kewajiban qadhâ' itu tidak gugur, walaupun Anda sekarang sedang sakit. Karena sakit yang menggugurkan kewajiban qadhâ' untuk diganti dengan memberi makan orang miskin adalah sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.

Namun qadhâ' tidak wajib segera dilaksanakan, menurut pendapat yang paling kuat, dan juga tidak perlu dilakukan dengan berturut-turut. Laksanakanlah qadhâ' sesuai kemampuan Anda, sehari, atau dua hari, atau tiga hari, sesuai kemampuan Anda, sampai semua puasa yang Anda lewatkan itu selesai di-qadhâ'.

Adapun jika keterlambatan qadhâ' puasa antara satu Ramadhân dengan Ramadhân berikutnya itu Anda lakukan tanpa sengaja, misalnya karena ada halangan yang syar`i, maka Anda tidak wajib membayar kafarat, namun hanya wajib meng-qadhâ puasa itu.

Perlu diingatkan, bahwa meng-qadhâ' puasa harus didahulukan daripada puasa sunnah, seperti puasa enam hari di bulan Syawwâl dan puasa-puasa sunnah selainnya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait