Islam Web

  1. Fatwa
  2. HAJI DAN UMRAH
  3. Tata Cara Haji
  4. Sa'i Antara Safa dan Marwa
Cari Fatwa

Hikmah tidak disyariatkannya lari-lari kecil bagi kaum wanita ketika melakukan Sa`i

Pertanyaan

Sa`i antara Shafa dan Marwah adalah untuk mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Sayyidah Hâjar istri Sayyidina Ibrâhîm—Alaihis salâm. Pertanyaannya adalah, mengapa lari-lari kecil ketika Sa`i di antara dua pilar hijau, hanya diwajibkan bagi kaum laki-laki dan tidak bagi kaum perempuan, padahal yang diikuti dalam hal ini adalah amalan seorang perempuan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Lari-lari kecil antara dua pilar hijau ketika melakukan sa`i di antara Shafâ dan Marwah hukumnya sunnat bagi kaum laki-laki, bukan wajib. Adapun kaum perempuan tidak disunnatkan bagi mereka lari-lari kecil walaupun hal ini pernah dilakukan oleh siti Hâjar—Semoga Allah meridhainya­­—ketika ia melakukan Sa`i di antara Shafâ dan Marwah, dan kemudian menjadi dasar disyariatkannya ibadah Sa`i ini secara umum.

Di dalam kitab Shahîh Al-Bukhâri disebutkan pada pertengahan hadîts tentang Sa`i yang dilakukan oleh Sayyidah Hâjar antara Shafâ dan Marwah: ".Sampai ketika ia tiba di sebuah lembah, ia mengangkat ujung pakaiannya kemudian berlari sekuat tenaga sampai ia melewati lembah itu. Kemudian ia mendatangi (bukit) Marwa dan berdiri di atasnya untuk melihat apakah ada orang, namun ia tidak melihat seorangpun. Ia melakukan hal itu sebanyak tujuh kali."

Ibnu Abbâs berkata, "NabiShallallâhu `alaihi wasallambersabda, 'Oleh karena itu orang-orang melakukan Sa`i di antara keduanya (Shafa dan Marwah)." [HR. Al-Bukhâri]

Mungkin di antara hikmah tidak disyariatkannya lari-lari kecil bagi kaum perempuan adalah demi menjaga ketertutupan dan keterjagaan auratnya. Lari-lari kecil bisa saja menyebabkan terbukanya sebagian badannya. Ibnu Qudâmah menjelaskan hukum lari-lari kecil dalam Sa`i: "Kesimpulannya, bahwa lari-lari kecil di lembah (antara Shafâ dan Marwah) hukumnya sunnah yang dianjurkan. Karena NabiShallallâhu `alaihi wasallammelakukan Sa`i dan para shahabat beliau juga ikut melakukannya. Shafiyyah binti Syaibah meriwayatkan dari Ibu anaknya Syaibah bahwa ia berkata, "Aku melihat RasulullahShallallâhu `alaihi wasallamber-sa`i di antara Shafâ dan Marwah sembil bersabda, 'Janganlah melewati perut lembah ini kecuali dengan berlari." Tetapi hal ini tidaklah wajib dan tidak ada konsekuensi apapun bagi orang yang meninggalkannya, karena Ibnu Umar berkata, "Terkadang aku berlari di antara Shafa dan Marwah karena aku pernah melihat RasulullahShallallâhu `alaihi wasallamberlari, dan terkadang aku hanya berjalan, karena aku juga pernah melihat RasulullahShallallâhu `alaihi wasallamberjalan, sementara aku sudah tua." [HR. Ibnu Mâjah dan Abu Dâwûd]. Dan karena tidak berlari-lari kecil ketika melakukan Thawâf tidak mengapa, maka (tidak melakukannya) di antara Shafâ dan Marwah tentu lebih tidak mengapa."

Ibnu Qudâmah menjelaskan hikmah disyariatkannya lari-lari kecil bagi kaum laki-laki dan bukan bagi kaum perempuan sebagai berikut: "Ibnul Mundzir berkata, 'Para ulama sepakat bahwa kaum wanita tidak disunnatkan untuk lari-lari kecil di sekitar Ka`bah (ketika Thawaf), tidak juga di antara Shafâ dan Marwah. Mereka juga tidak disunnahkan untuk ber-idhthibâ` (menyelempangkan kain ihram dari bawah ketiak kanan dan menutup pundak sebelah kiri). Hal ini disyariatkan pada dasarnya untuk menampakkan kulit, dan tentu hal ini tidak dimaksudkan bagi kaum perempuan. Dan karena yang dikehendaki dari kaum perempuan adalah ketertutupan aurat, sementara dalam melakukan lari-lari kecil dan idhthibâ`, dapat menimbulkan terbukanya aurat."

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait