Islam Web

  1. Fatwa
  2. HAJI DAN UMRAH
  3. Tata Cara Haji
  4. Tawaf Ifadah
Cari Fatwa

Seorang wanita melakukan thawaf ifâdhah, kemudian ia melihat ada cairan berwarna keruh keluar dari kemaluannya. Apakah thawafnya sah?

Pertanyaan

Saya pergi melaksanan haji pada tahun 2002. Pada hari Arafah, saya haid. Saya melakukan semua rangkaian ibadah haji kecuali thawaf ifâdhah. Saya menunggu waktu suci, namun sayang saya tidak juga suci, padahal rombongan sudah menangguhkan kepulangan. Pada malam keberangkatan, saya merasa sudah kering (tidak ada lagi darah haid). Sayapun mengira bahwa saya sudah suci. Saya lalu mandi, berwudhu, pergi ke Masjidil Haram, dan melakukan tawaf ifâdhah. Kemudian saya shalat Shubuh, kembali ke pemondokan dan bermaksud untuk langsung jalan pulang.
Pertanyaannya, saya mendapati sedikit cairan berwarna keruh ketika kembali ke pemondokan. Apakah ketika itu saya belum suci? Dan apakah thawaf saya sah?Syaikh yang saya hormati, yang jelas seandainya ketika saya thawaf itu saya masih haid, sekarang ini saya pergi untuk melaksanakan umrah. Apakah saya bisa mengulang thawaf saya? Apakah saya harus menyembelih hewan kurban? Mohon penjelasan, apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Anda tidak menjelaskan, apakah cairan berwarna keruh itu datang sesudah waktu kebiasaan Anda haid atau masih dalam waktu kebiasaan Anda haid. Jika cairan keruh tadi ada sesudah waktu kebiasaan Anda haid, maka itu suci, berdasarkan pendapat yang dianggap paling kuat oleh para ulama madzhab Hambali. Karenanya, thawaf Anda setelah berhentinya darah haid di waktu kebiasaan haid adalah sah, meskipun sesudah itu ada cairan berwarna keruh.

Thawaf juga sah jika Anda sudah betul-betul yakin akan berhentinya darah haid, ditandai dengan keringnya tempat keluar darah, dengan perantara memasukkan sepotong kain dan kain itu keluar dalam keadaan bersih tanpa darah. Anda pun bisa mandi dan melakukan thawaf, meskipun hal itu terjadi di tengah-tengah masa kebiasaan haid dan setelah itu kembali ada darah atau cairan berwarna keruh dan kekuningan. Anda tidak terkena sangsi apapun. Ini berdasarkan pendapat talfîq (mereka-reka). Artinya, menghitung hari-hari keluarnya darah sebagai hari haid, dan hari-hari bersih dari darah sebagai hari suci. Dan inilah yang kami tangkap dari pertanyaan Anda.

Sedangkan jika Anda belum betul-betul merasa yakin sudah kering sebelum Anda mandi, berarti thawaf Anda dilakukan ketika sedang haid. Dan ini menjadi bahan perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Kebanyakan mereka berpendapat, hal itu tidak mencukupi. Sementara sebagian lainnya mengatakan, thawaf itu sah namun harus disertai menyembelih seekor kambing menurut Imam Ahmad, atau satu ekor unta menurut Imam Abu Hanifah.

Sementara jika menurut pendapat ulama yang mengatakan thawaf itu tidak sah, berati Anda masih tetap dalam keadaan berihram. Jauhilah segala larangan ketika berihram. Dan jika nanti Anda datang ke Mekkah, pertama kali, lakukanlah thawaf, setelah itu sa`i, selanjutnya tahallul haji dengan cara menggunting sedikit rambut kepala. Sesudah itu, Anda bisa berihram untuk umrah.

Larangan-larangan ihram yang dilakukan sebelum Anda tahallul haji, jika termasuk kategori taraffuh (menyenangkan diri), seperti mengenakan pakaian yang berjahit dan memakai wewangian, maka itu tidak masalah. Sementara yang termasuk kategori (menghilangkan), seperti mencukur rambut dan memotong kuku, maka pada tiap-tiap jenis ada satu fidyah, meskipun dilakukan berulang kali. Berhubungan intim suami-istri karena lupa atau tidak tahu juga tidak membatalkan haji dan tidak mengharuskan apapun menurut sebagian ulama. Dan pendapat inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Taimiyah.

Fidyah bisa dipilih di antara tiga hal, yaitu: menyembelih seekor kambing, memberi makan enam orang miskin, atau puasa tiga hari.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait