Apakah saya berkewajiban menggambar bintang David, padahal saya adalah seorang muslimah?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Bintang David atau Bintang Yahudi adalah lambang yang memiliki makna spesifik bagi gerakan Freemasonry dan organisasi-organisasi sesat Yahudi lainnya. Jika seorang muslim menghias dirinya dengan lambang itu karena loyalitas dan rasa cintanya terhadap pemilik lambang itu berarti ia telah murtad dari Islam—na`ûdzubillâh. Adapun sekedar untuk bermain-main atau sejenisnya maka itu bukan tindakan yang menyebabkan kekafiran, tetapi tetap diharamkan. Sama halnya dengan menggunakan Zunnâr (ikat pinggang khusus yang melambangkan orang non-muslim).
Tentang Zunnâr ini, disebutkan dalam kitab Ad-Dardîr dari mazhab Mâliki: "(Zunnâr) adalah sabuk berjahit benang warna-warni yang digunakan sebagai ikat pinggang oleh orang kafir dzimmi untuk membedakan diri dari orang muslim. Yang dimaksud (dengan Zunnâr yang membuat pemakainya menjadi kafir) adalah pakaian khusus orang kafir ini jika dipakai karena cinta dan loyal kepada orang kafir. Adapun jika dipakai hanya sebagai permainan maka itu diharamkan tetapi bukan bentuk kekufuran. Gambar Bintang Yahudi jika digunakan untuk tujuan-tujuan tersebut maka telah jelas hukumnya, tetapi jika tujuannya adalah untuk melarang orang memakainya maka tidak apa-apa."
Dari jawaban ini, jelaslah bagi Anda bahwa hukum menggambar bintang David ini tergantung kepada niat orang yang menggambarnya. Hukumnya bisa jadi sebuah kekufuran atau perbuatan haram, yaitu pada dua kondisi pertama, dan bisa juga mubah (boleh), yaitu pada kondisi yang terakhir. Namun bagaimanapun, tidak ada kewajiban bagi seorang muslim untuk menggambarnya.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan