Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Kita berdoa semoga Allah senantiasa menjaga kita dalam beragama dan dalam kehidupan dunia. Jika kaos kaki itu dipakai untuk tujuan pengobatan yang harus dijalani, dan dikhawatirkan akan ada mudharat jika kaos kaki itu dicopot, atau ada kesulitan untuk mencopotnya, maka ia dapat diserupakan dengan hukum jabîrah (pembalut luka). Dengan demikian, cukup bagi Anda menyapunya ketika bersuci, baik berwudhuk maupun mandi, selama Anda memang membutuhkannya seperti orang yang luka membutuhkan pembalut (perban). Adapun jika kaos kaki tersebut dipakai untuk selain tujuan pengobatan, maka hukumnya sama dengan kaos yang lain. Artinya, hanya diperbolehkan menyapu bagian atasnya ketika berwudhuk saja, dengan syarat ia harus tebal dan menutupi. Sedangkan waktu berlakunya kebolehan menyapu kaos kaki dalam berwudhuk bagi orang yang bermukim adalah satu hari satu malam, dan bagi musafir tiga hari tiga malam.
Wallâhu a`lam.