Bolehkah wanita mengingatkan imam ketika shalat?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Adanya perintah untuk mengingatkan imam dalam shalat menunjukkan bahwa itu berlaku secara umum, baik bagi kaum laki-laki maupun wanita.
Imam Asy-Syaukani mengatakan, "Dalil-dalil telah menunjukkan disyariatkannya mengingatkan imam secara mutlak. Ketika imam lupa suatu ayat dalam bacaan yang dikeraskan, cara mengingatkannya adalah dengan membacakan ayat itu kepadanya, sebagaimana disebutkan dalam hadits pada bab ini. Dan ketika imam lupa rukun-rukun lainnya, cara mengingatkannya adalah dengan mengucapkan tasbih (subhânallâh) bagi kaum laki-laki dan menepuk punggung tangan bagi kaum wanita."
Hukum mengingatkan imam bisa menjadi wajib jika itu berkaitan dengan sahnya shalat, misalnya ketika imam tertinggal sebagian ayat pada surat Al-Fâtihah.
Ar-Ruhaibâni dari mazhab Hanbali mengatakan, "Makmum wajib mengingatkan imamnya jika imam ragu atau tersalah, misalnya lupa melakukan sujud. Ia harus mengingatkan imam tentang hal itu, karena sahnya shalat bergantung kepada hal itu. Jika imam tidak mampu menyelesaikan Al-Fâtihah, shalatnya menjadi tidak sah."
Al-Mawwâq, salah satu tokoh mazhab Maliki menukilkan dari kitab "Al-Mudawwanah" sebagai berikut: "Imam Malik berkata, 'Jika imam terhenti dalam bacaannya, hendaklah para makmum yang ada di belakangnya mengingatkannya'."
Oleh karenanya, tidak ada masalah jika wanita mengingatkan imamnya. Tetapi jika imam merupakan non-mahram bagi si wanita, atau terdapat lelaki non-mahram yang ikut dalam shalat tersebut, maka sebaiknya ia tidak melakukan itu, kecuali jika tidak ada laki-laki yang melakukannya.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan