Ada fenomena yang sedang menggejala di daerah saya yang merupakan sebuah daerah muslim. Terdapat beberapa penduduk yang meyakini bahwa ada orang yang menyihir dan menjampi-jampi mereka, lalu mereka pergi menemui seorang pendeta di gereja untuk mengusir sihir yang menyerang mereka. Hal ini pernah dilakukan langsung oleh salah seorang kenalan kami (seorang muslimah), setelah sebelumnya kami menolak dengan keras tindakannya tersebut. Wanita ini pergi menemui sang pendeta untuk mengobati anaknya yang berlaku durhaka. Kemudian sang pendeta membacakan beberapa bacaan ke segelas air, lalu meminumkannya kepada wanita tersebut dan orang-orang yang hadir bersamanya. Pendeta itu juga menyebutkan beberapa ayat yang dibacanya dari kitab Injil dan Taurat. Ia menjelaskan bahwa Jin tidak akan pernah kembali lagi bila sudah mendengar ayat-ayat itu.
Sekarang saya baru mengetahui bahwa tindakan seperti itu adalah haram, tapi saya ingin mengetahui dalil dan hujjah yang bisa saya gunakan untuk meyakinkan wanita tersebut. Terima kasih.
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Ulama berbeda pendapat tentang hukum meminta ruqyah kepada pendeta Ahli Kitab. Ada ulama yang mengharamkannya, dan ada pula yang membolehkannya. Kedua pihak mempunyai dalil dan argumentasi masing-masing. Di antara ulama kontemporer yang membolehkannya yaitu Syaikh Ibnu Bâz—Semoga Allah merahmatinya. Beliau pernah ditanya apakah boleh seorang yang beragama Nasrani atau Yahudi meruqyah seorang muslim? Beliau menjawab, "Apabila pendeta itu tidak termasuk kategori kafir harbi (orang kafir yang memerangi umat Islam), dan ia menggunakan bacaan-bacaan yang syar'i, maka itu dibolehkan." Kemudian beliau ditanya lagi, "Apakah dibolehkan Ahli Kitab meruqyah seorang muslim jika si Ahli Kitab tersebut membacakan bacaan ruqyahnya dari ayat-ayat Taurat dan Injil?" Beliau menjawab, "Itu tidak boleh. Tapi apabila ia meruqyah dengan doa dan ayat-ayat Al-Quran dibolehkan."
Setelah memperhatikan perkataan para ulama dalam masalah ini, kita dapat menyimpulkan bahwa pada dasarnya, ruqyah yang dilakukan oleh Ahli Kitab terhadap seorang muslim dibolehkan, tapi harus dengan bacaan-bacaan yang syar'i, yaitu menggunakan ayat-ayat Al-Quran, hadits, nama-nama dan sifat-sifat Allah, atau bahasa Arab yang bisa dipahami dengan jelas tanpa samar-samar.
Walaupun demikian, kami tetap menasihati Anda untuk selalu berusaha menjauhi orang-orang Ahli Kitab dalam permasalahan ini, serta tidak pergi ke tempat-tempat mereka, karena kita sendiri memiliki bacaan-bacaan ruqyah dan berbagai macam pengobatan islami yang membuat kita tidak butuh kepada mereka.
Wallâhu a'lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan