Seorang ibu menerima pemberian dari anak perempuannya yang bekerja di sebuah bank konvensional (ribawi). Apakah boleh baginya menerima pemberian itu dalam kondisi biasa? Kalau jawabannya "ya", apakah boleh menerimanya dalam kondisi tertentu seperti biaya untuk pergi haji atau umrah?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika anak perempuan ini memiliki harta yang halal selain gaji yang ia terima dari bank konvensional (ribawi) tersebut, maka dalam masalah ini terdapat keluasan. Jika ia tidak mempunyai harta lain selain gajinya itu, maka perlu dilihat, jika ibunya miskin dan membutuhkan, tidak mengapa ia mengambil pemberian itu. Dan ia boleh menggunakannya dalam segala kebutuhannya. Jika ibunya kaya, maka tidak boleh baginya mengambil pemberian itu dalam kondisi biasa, apalagi digunakan untuk menunaikan Haji dan Umrah. Karena harta tersebut adalah harta haram. Dan seorang yang mendapatkan harta haram dan tidak memiliki harta selain harta haram itu tidak boleh menggunakannya sebagai pemberian, sedekah atau selainnya.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan