Seorang ibu menerima pemberian dari anak perempuannya yang bekerja di sebuah bank konvensional (ribawi). Apakah boleh baginya menerima pemberian itu dalam kondisi biasa? Kalau jawabannya "ya", apakah boleh menerimanya dalam kondisi tertentu seperti biaya untuk pergi haji atau umrah?.. Selengkapnya
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan