Apa hukum mewarnai atau mengubah warna sebagian alis mata agar kelihatan tipis, sebagai alternatif dari 'namsh' (mencabut alis mata)? Apakah hal ini tergolong ke dalam hukum 'namsh', sementara tujuannya hanya berhias untuk suami? Jazâkallahu khairan... Selengkapnya
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan