Saya seorang perempuan yang sudah menikah. Karena beberapa alasan, saya belum ingin hamil sekarang, tetapi darah bulanan saya terlanjur terlambat datang saat ini, dan saya ingin mengonsumsi obat untuk mengeluarkannya. Apakah mengonsumsi obat ini hukumnya haram, mengingat bahwa sekarang adalah hari ke-32 keterlambatan datang bulan saya?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Mengonsumsi pil untuk mengeluarkan darah haid pada dasarnya adalah boleh. Akan tetapi beberapa dokter menegaskan bahwa itu dapat membahayakan kesehatan seorang perempuan, karena darah haid merupakan darah alami, sehingga mengaturnya dengan obat-obatan berarti menyalahi tabiat alaminya. Dan tentu saja itu membahayakan tubuh. Jika mudarat itu memang terbukti benar, maka mengonsumsi pil itu tidak dibolehkan, karena Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Dan janganlah kalian membunuh diri kalian; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian." [QS. An-Nisâ': 29]
Sebuah hadits diriwayatkan dari Ibnu Abbas—Semoga Allah meridhai keduanya, bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain." [HR. Ahmad dan Al-Baihaqi; Status sanad: shahîh]
Selain itu, keterlambatan datang bulan ini boleh jadi merupakan indikasi kehamilan, sehingga menggugurkannya merupakan tindak kejahatan dan melanggar perintah Syariat untuk memperbanyak keturunan, selama tidak ada kondisi darurat yang memaksa untuk melakukannya.
Jika terbukti ada kondisi darurat berdasarkan keterangan para ahli yang terpercaya dan amanah, bahwa kehamilan tersebut berbahaya, sehingga wajib ditunda atau dicegah, maka tidak ada masalah mengonsumsi obat itu, karena darurat membolehkan sesuatu yang dilarang.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan