Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Fidyah dan kafarat Puasa
Cari Fatwa

Kafarat Orang yang Melakukan Homoseksual di Bulan Ramadhân

Pertanyaan

Saya telah melakukan perbuatan homoseksual ketika orang-orang berpuasa di bulan Ramadhân. Demi Allah, saya sungguh sangat menyesal.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Homoseksual adalah salah satu dosa yang paling besar. Para pelakunya dihukum oleh Allah dengan kehancuran dan kebinasaan, sebagaimana Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Maka Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah, dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras." [QS. Al-Hijr: 74]

Tentu saja kejahatan seperti ini dosanya semakin besar jika dilakukan pada siang hari bulan Ramadhân, dan pelakunya tengah berpuasa. Pelakunya harus bertobat dengan tobat nasuha, memohon ampun kepada Allah, serta membayar kafarat, yaitu: memerdekakan seorang budak. Jika ia tidak mendapatkan budak, ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika ia tidak mampu, ia harus memberi makan 60 orang miskin.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read