Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Wasiat dan Wakaf
Cari Fatwa

Mengambil Harta Wakaf Sesuai Syarat Pewakaf

Pertanyaan

Ayah saya—Semoga Allah merahmatinya—meninggal dunia dan meninggalkan 1/3 hartanya untuk anak-anaknya yang membutuhkan. Saya telah meminjam sebagiannya untuk membeli rumah. Apakah saya boleh meminta kepada saudara saya yang menjadi pengawas wakaf ini untuk melepaskan sebagian harta peninggalan tersebut untuk saya, sebab saya memenuhi syarat ‘membutuhkan’. Saya menghabiskan lebih dari setengah gaji bulanan saya untuk membayar hutang saya ini. Tolonglah jawab pertanyaan saya ini dengan dalil dan referensinya. Semoga Allah mengumpulkan kita semua di dalam rahmat-Nya.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

  1. Jika keadaannya seperti yang dikatakan penanya, maka dia mempunyai hak untuk mengambil bagian dari harta tersebut, dengan syarat ada kesepakatan dengan saudara-saudara yang lain, dan mereka mengetahui kondisinya yang terlilit hutang dan berkebutuhan, sehingga dia bisa termasuk ke dalam orang yang disyaratkan oleh ayahnya (anak yang membutuhkan). Jika hal itu sudah terbukti di hadapan saudara-saudara lainnya, maka tidak ada halangan untuk memberikan bagian dari harta wakaf tersebut kepada penanya.
  2. Selama harta tersebut adalah bagian dari wakaf untuk anak-anak pewakaf yang membutuhkan, maka harta tersebut tidak boleh diambil kecuali sesuai syarat yang ditetapkan pewakaf, yaitu ‘membutuhkan’.
  3. Jika pewakaf sudah mewasiatkan, sehingga sebagian dari harta tersebut merupakan wasiat, dan wasiat bagi ahli warits tidak lebih dari 1/3 serta tergantung kepada izin dari ahli warits yang lainnya. Jika semua ahli warits ridha dengan wasiat tersebut maka tidak apa-apa.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read