Ayah saya—Semoga Allah merahmatinya—meninggal dunia dan meninggalkan 1/3 hartanya untuk anak-anaknya yang membutuhkan. Saya telah meminjam sebagiannya untuk membeli rumah. Apakah saya boleh meminta kepada saudara saya yang menjadi pengawas wakaf ini untuk melepaskan sebagian harta peninggalan tersebut untuk saya, sebab saya memenuhi syarat ‘membutuhkanâ.. Selengkapnya
Bolehkah membangun masjid di atas sisa tanah yang telah diwakafkan untuk membangun sekolah agama dalam mazhab Syafi`i? Terima kasih, dan semoga Allah membalasi dengan kebaikan... Selengkapnya
Apabila seseorang telah meninggal dunia, lalu ia meninggalkan harta dan mewasiatkannya untuk diinfaqkan dalam amal kebajikan, maka kira-kira dalam bidang apakah yang lebih bermanfaat bagi kaum muslimin? Bolehkan diinfaqkan untuk proyek-proyek dakwah yang menelan biaya melangit sehingga bisa menghabiskan banyak uang untuk membangun bangunan yang megah?.. Selengkapnya
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan