Bagaimanakah seharusnya kita mencukur kumis? Apakah kita boleh menipiskan jenggot? Dan sampai di manakah batasnya jika memang dibolehkan?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Sebuah hadist diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Bedakanlah diri kalian dari orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot kalian tumbuh dan cukurlah kumis kalian." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Mencukur kumis yang diperintahkan dalam hadist ini ditafsirkan secara berbeda-beda oleh para ulama. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa yang dipotong hanya kumis yang sampai menutupi bibir. Sebagian yang lain berpendapat bahwa kumis harus dicukur sampai terlihat putih kulit di bawahnya. Dan sebagian yang lain berpendapat bahwa kumis harus dicukur sampai ke pangkalnya. Akan tetapi Imam Malik tidak menyukai pendapat yang terakhir ini. Maka pendapat yang kuat adalah sebaiknya mengambil salah satu di antara dua pendapat yang pertama.
Tentang memendekkan jenggot, itu dibolehkan bagi orang yang sedang melakukan ibadah haji atau umrah, dengan cara menggenggam jenggotnya kemudian memotong jenggot yang lebih dari genggaman itu. Hal seperti ini tidak masalah, insyâallah. Karena Ibnu Umar sendiri jika melakukan ibadah haji dan umrah, biasa menggenggam jenggotnya lalu memotong jenggot yang berlebih dari genggamannya itu. Adapun memotong jenggot di luar dua kondisi ini, yaitu bukan pada saat haji atau umrah, secara teks hadits di atas berarti melanggar apa yang diperintahkan oleh Rasulullah. Perintah untuk memanjangkan jenggot diinterpretasikan sebagai sebuah kewajiban. Orang yang memotong jenggotnya berarti tidak memanjangkannya, dan berarti pula telah melanggar perintah Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam. Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—berfirman (yang artinya): "Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." [QS. An-Nûr: 63]
Namun apabila jenggot seseorang sangat panjang atau lebarnya melebihi batas normal, sehingga merusak bentuk seseorang, maka sebagian ulama ada yang memberikan keringanan untuk memotongnya sampai kembali terlihat wajar.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan