Saya seorang bisnismen yang mengimpor pakaian-pakaian wanita dan anak-anak. Pakaian-pakaian itu memiliki motif gambar tokoh-tokoh populer. Haramkah apa yang saya kerjakan ini? Apakah rezeki yang saya dapatkan darinya adalah haram? Sekarang, saya masih masih memiliki setumpuk pakaian bergambar. Apa yang harus saya lakukan jika haram menjualnya?.. Selengkapnya
Saudari saya ingin membeli gaun pengantin seharga 1000 Riyal. Apakah hal ini termasuk tindakan pemborosan yang diharamkan?.. Selengkapnya
Kami adalah sekelompok mahasiswi yang berencana akan memakai busana wisuda yang biasa kita kenal (terdiri dari daster dan topi wisuda) ketika perayaan wisuda yang akan dilaksanakan pada akhir tahun. Apakah ada larangan dalam hal ini, ataukan ini menyerupai budaya orang-orang Kristen?.. Selengkapnya
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan