Sebagian orang beranggapan bahwa tidak masalah seorang wanita muslimah mengajukan diri kepada seorang laki-laki untuk dinikahinya, dengan alasan bahwa ibunda Khadijah juga dahulu mengajukan diri kepada Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—untuk beliau nikahi. Jika hal ini memang benar, bagaimanakah prosesnya? Apakah ibunda Khadijah datang lalu.. Selengkapnya
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan