Suatu hari di bulan Ramadhân, ketika sedang berwudhuk, saya merasa ada setetes air yang masuk ke tenggorokan saya ketika melakukan Istinsyâq (menghirup air ke hidung). Namun saya segera mengeluarkannya (meludahkannya). Apakah saya tetap boleh berpuasa pada hari itu, atau apakah puasa saya itu dianggap sah?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Air yang sampai ke tenggorokan tanpa sengaja ketika berkumur-kumur dan Istinsyâq tidak membatalkan puasa. Itu jika air benar-benar masuk ke dalam tenggorakan, apalagi jika hanya perasaan (ragu/belum yakin) ada air yang masuk ke tenggorokan, tentu saja lebih tidak membatalkan. Oleh karenanya, puasa Anda itu tetap sah, apalagi Anda sudah meludahkan apa yang Anda anggap sebagai air yang masuk ke tenggorokan Anda itu. Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan