Saya mau meminta Visa Card dari Bank Rajhi. Untuk mendapatkannya, diharuskan membayar iuran tahunan yang disebut sebagai abodemen, untuk dipergunakan dalam jual beli, baik melalui internet ataupun di toko-toko biasa. Fihak bank memberitahu saya bahwa mereka tidak mengambil untung, dalam artian bahwa apa yang saya beli itulah yang akan saya bayar 90 hari kemudian. Apakah boleh saya memiliki kartu ini dan menggunakannya selain pada sembilan jenis yang disebutkan hadîts Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—yaitu; emas, perak dll. Saya mohon anda memberikan jawaban, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Tidak apa-apa anda meminta kartu ini dan menggunakannya. Adapun yang diambil bank sebagai biaya penerbitan kartu ini pun tidak masalah. Anda boleh membeli keperluan dan barang yang anda mau memakai kartu ini. Jika jumlah yang telah dipakai langsung masuk ke rekening penjual setelah transaksi jual beli, atau tertulis dalam kertas yang tercatat di dalamnya keterangan pemilik kartu, maka hal ini seperti cek tertulis yang dapat dicairkan oleh penjual kapanpun dia mau. Anda pun diperbolehkan untuk membeli emas, perak dan lainnya yang termasuk dalam barang yang berpotensi riba di dalamnya dengan memakai kartu ini, karena adanya bentuk jual beli yang syar`i.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan