Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Risywah (sogok)
Cari Fatwa

Jika Hadiah Menjadi Jalan Kemaksiatan, maka Ia Sama dengan Suap

Pertanyaan

Apa hukum hadiah, atau sampel obat, atau undangan di hotel-hotel dari perusahaan obat yang kami terima, karena profesi kami sebagai dokter? Apa hukum memanfaatkan hadiah-hadiah itu, seperti dengan menghadiahkan atau menjualnya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Pertama: Jika maksud perusahaan tersebut adalah untuk mengiklankan produknya dan memperkenalkannya kepada para dokter agar mereka melakukan eksperimen serta memastikan efektivitasnya, maka tidak ada larangan menerima hadiah tersebut.

Adapun jika hadiah itu berkonsekwensi menarik hati dokter untuk mengatakan tentang obat itu sesuatu yang tidak sebenarnya atau mengedepankannya atas obat lain yang lebih bermanfaat dan lebih baik, maka hadiah ini termasuk suap yang diharamkan.

Kedua: Barang siapa yang menerima hadiah itu, halal baginya menjual atau menghadiahkannya dan sebagainya. Karena apa yang dihadiahkan itu sudah menjadi hak miliknya. Apa yang dikatakan sebagian orang bahwa hadiah tidak dihadiahkan lagi atau tidak boleh dijual adalah tidak benar.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read