Seorang saudara bertanya tentang apa yang ia perlu lakukan terhadap kuburan ayahnya yang dibangun dengan batu bata. Hal tersebut pada tahun 1970. Sudah diketahui bahwa itu dilarang, tetapi menggali kuburan juga dilarang. Mohon penjelasan dalam hal ini.
Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Sesungguhnya makruh meletakkan batu bata di kuburan. Tetapi jika itu telah terjadi, maka kuburan tak perlu digali. Karena para ulama telah menyatakan haramnya menggali kuburan.
Imam An-Nawawi—Semoga Allah merahmatinya—mengatakan, "Adapun menggali kuburan, maka itu tidak boleh tanpa sebab (alasan) yang syar`i menurut kesepakatan para ulama Madzhab Syâfi`i."
Ini jika kuburan itu dibangun dengan batu bata pada bagian dalam. Adapun jika batu bata itu ada di atas kuburan, maka ia harus diratakan dengan tanah. Hal tersebut berdasarkan hadits Ali—Semoga Allah meridhainya—yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan yang lainnya, yang berbunyi, "Dan hendaknya engkau tidak membiarkan patung kecuali engkau hancurkan, dan tidak kuburan yang meninggi kecuali engkau ratakan."
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan