Apakah boleh mengambil ganti rugi ketika mobil saya ditabrak orang lain?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Jika ganti rugi itu merupakan pengganti kerusakan nyata pada mobil anda yang disebabkan oleh perbuatan saudara anda, dan hal itu telah diputuskan oleh fihak berwenang atau berdasarkan perdamaian antara kalian berdua, maka tidak apa-apa mengambilnya. Karena barangsiapa yang merusak sesuatu wajib menjaminnya dan harus memperbaikinya. Namun harus anda ketahui kaidah-kaidah syari`ah yang mewajibkan denda dan penjaminan sesuatu.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan