Islam Web

  1. Fatwa
  2. KESEHATAN, MEDIA, BUDAYA, DAN SARANA HIBURAN
  3. Sarana Hiburan
  4. Olahraga dan Permainan
Cari Fatwa

Syarat Kebolehan Pergi ke Lokasi-lokasi Wisata

Pertanyaan

Apa hukumnya jika seorang perempuan pergi ke sebuah tempat wisata dengan tujuan berekreasi untuk membahagiakan anak-anaknya, bukan untuk melancong?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Ketika Allah mengizinkan kaum perempuan muslimah keluar dari rumah demi kebutuhan mereka, Allah memerintahkan agar mereka tetap mengikuti aturan-aturan Syariat saat keluar rumah. Mereka tidak boleh keluar dengan membuka aurat, tidak boleh memakai wangi-wangian, tidak boleh berbaur dengan kaum laki-laki, tidak boleh melihat aurat laki-laki, serta tidak boleh berada di lokasi-lokasi kemungkaran dan zina. Sejauh pengetahuan kita, tempat-tempat rekreasi yang ada pada zaman sekarang merupakan tempat terjadinya pelanggaran terhadap apa-apa yang diharamkan Allah, tempat hilangnya sifat iffah, tempat dibukanya aurat, serta tempat bercampurnya kaum laki-laki dan perempuan dengan tubuh telanjang dan kondisi memalukan yang tidak sesuai dengan Agama dan akhlak. Bagaimana mungkin seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat mau dengan sengaja berkunjung ke tempat seperti ini atas pilihannya sendiri, sementara di dalamnya terdapat hal-hal yang mengundang murka Allah.

Jika ada lokasi rekreasi yang tidak terdapat di dalamnya hal-hal terlarang dan perilaku-perilaku haram seperti di atas, maka tidak masalah seorang perempuan muslimah pergi ke tempat itu bersama suaminya dan anak-anaknya yang sudah dewasa.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read