Mesjid Nabawi di Madinah berisi kuburan Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam, Abu Bakar, dan Umar—Semoga Allah meridhai mereka. Pertanyaan saya, bukankah kuburan mereka berada di dalam mesjid? Jika demikian, bagaimana kita mengompromikan antara kenyataan ini dengan larangan membangun mesjid di atas kuburan? Karena, bukankah kuburan mereka telah lebih dahulu ada, baru kemudian diadakan perluasan Mesjid itu? Bukankah semestinya lebih baik tidak memasukkan kuburan itu ke dalam lokasi perluasan mesjid yang dilakukan sepanjang sejarah?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para sahabat beliau.
Anda perlu mengetahui bahwa Mesjid Nabawi tidak dibangun di atas kuburan. Ia sudah dibangun pada masa hidup Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam. Yang terjadi dalam masalah ini hanyalah bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—dikuburkan di rumah beliau yang pada saat itu berdampingan dengan Mesjid. Pada perjalanannya, Mesjid Nabawi kemudian diperluas pada masa Khalifah Umar ibnul Khaththâb dan Khalifah Utsman ibnu Affan—Semoga Allah meridhai mereka. Tetapi perluasan itu tidak menyentuh bagian lokasi rumah Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—yang berisi makam beliau. Perluasan pertama yang menyentuh bagian lokasi rumah beliau terjadi kira-kira pada tahun 94 H., yaitu ketika mayoritas shahabat telah wafat. Sebagian shahabat yang masih hidup ketika itu tidak menyetujui perluasan yang menyertakan rumah Nabi itu. Termasuk yang tidak setuju ketika itu adalah Sang Penghulu Para Tabi`in, Sa`id ibnul Musayyab—Semoga Allah merahmatinya.
Selain itu, sebenarnya kubur tersebut tidak termasuk ke bagian dalam Mesjid, bahkan setelah ia dimasukkan dalam proses perluasan sekalipun. Posisinya berada di dalam sebuah ruangan yang terpisah dari Mesjid. Oleh karena itu, lokasi kubur ini dibatasi dengan tiga dinding yang didesain menyamping dari posisi Kiblat. Artinya, dinding itu berbentuk segi tiga dengan posisi sudutnya di bagian utara, sehingga orang yang shalat di Mesjid tidak menghadap ke arahnya, karena posisinya yang menyamping.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan