Apakah inai/pacar termasuk perhiasan luar? Bolehkah perempuan memakai inai pada saat datang bulan?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Tidak masalah memakai inai pada kedua tangan bagi perempuan, bahkan itu dianjurkan bagi mereka, berdasarkan hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—suatu ketika mengunjungi seorang perempuan dan berkata kepadanya, "Hiaslah tanganmu dengan daun inai, janganlah ada di antara kalian (kaum wanita) yang meninggalkan inai sehingga tangannya menjadi seperti tangan laki-laki." Perempuan itu pun tidak pernah meninggalkan inai sampai ia meninggal dunia, bahkan ia tetap menggunakannya padahal ia sudah berumur delapan puluh tahun. [HR. Ahmad]
Inai (pewarna kuku) dan sejenisnya termasuk perhiasan yang harus ditutupi oleh kaum perempuan dari pandangan laki-laki non mahram yang tidak boleh memandang perhiasan tubuhnya. Karena hal ini termasuk ke dalam firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Janganlah mereka (kaum wanita) menampakkan perhiasan mereka." [QS. An-Nûr: 31]. Perhiasan ini bisa ditutupi dengan sarung tangan ketika diperlukan.
Tidak mengapa juga menggunakan inai pada saat haid, nifas, atau keadaan-keadaan lainnya.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan