Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Sesungguhnya sujud merupakan salah satu rukun shalat yang tidak dapat diganti dengan Sujud Sahwi bila tertinggal karena lupa. Dan bila ditinggalkan secara sengaja, maka shalat menjadi batal begitu terbukti bahwa sujud itu ditinggalkan. Karenanya, di antara kewajiban makmum bila imam meninggalkan sujud, adalah mengingatkannya. Jika imam tidak menyadari, maka makmum harus sujud dan shalatnya sah. Jika ia mengikuti imam meninggalkan sujud itu, maka shalatnya menjadi batal. Adapun imam, jika ia baru teringat bahwa ia meninggalkan sujud itu setelah jeda waktu yang lama, seperti berpencarnya orang-orang dan keluar dari mesjid, maka shalatnya batal dan harus mengulangnya.