Di sini, ada interaksi aneh yang belum pernah saya lihat contohnya dalam fikih Islam. Orang-orang menarik pelanggan dari rumah-rumah yang mereka ketuk setiap hari. Sehingga mereka mempunyai sejumlah pelanggan yang menjadi tujuan mereka untuk menjual barang-barang mereka dengan sistem angsuran. Dengan begitu seorang di antara mereka pun lalu memiliki piutang dari para pelanggan tersebut. Misalnya diperkirakan ia memiliki piutang sebesar 10 ribu dolar. Kemudian untuk suatu keperluan, ia terpaksa harus melakukan perjalanan ke negara-negara Timur. Tetapi utang-utang itu belum jatuh tempo. Dia pun terpaksa menjual piutang miliknya tersebut kepada orang lain agar dapat membukakan ruang rezeki untuknya. Lalu ia mengambil uangnya secara tunai dari orang yang membeli piutangnya itu, yang merupakan pihak ketiga dalam hubungan bisnis tersebut, dengan pengurangan 50% dari nilai utang asli. Sehingga dengan begitu, orang yang membeli piutang tersebut akan memperoleh keuntungan dan mendapatkan pekerjaan baru, yaitu menjual barang-barang kepada para pelanggan yang telah beralih kepadanya. Dan ia pun akan memiliki hubungan baru dengan mereka.Manfaat yang diperoleh oleh orang pertama adalah ia akan mendapatkan uangnya secara tunai. Sementara orang kedua mendapatkan pelanggan tanpa perlu bersusah payah. Karena menarik pelanggan kadang-kadang memerlukan waktu berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Lantas, apa hukum penjualan dalam bentuk tersebut?
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Transaksi yang disebutkan di atas adalah transaksi yang berbasis riba yang diharamkan. Ia merupakan pinjaman berbunga.
Penjelasannya adalah bahwa jika pengusaha yang melakukan perjalanan itu memiliki piutang dari para pelanggan sebesar 10 ribu Dolar misalnya, dan mengambil dari pengusaha yang menetap sebesar 5 ribu Dolar dalam bentuk tunai, dengan ketentuan pihak terakhir mengambil penuh 10 ribu Dolar yang ditangguhkan dari para pelanggan, maka sesungguhnya hal itu sama dengan bentuk transaksi 5 ribu tunai ditukar dengan 10 ribu ditangguhkan. Ini adalah esensi riba itu sendiri. Dan ini juga yang berlaku dalam apa yang disebut dengan penerbitan cek dan penjualan obligasi. Semua itu termasuk pinjaman ribawi yang diharamkan.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan