Apa hukumnya jika seorang laki-laki melakukan akad nikah dengan istri kedua lalu menggaulinya, dengan syarat suami menceraikan istri pertama, namun setelah menikah, istri yang pertama menolak untuk dicerai? Apakah suami harus setia dengan istri kedua dengan tetap menceraikan istri pertama sekalipun ia menolak untuk dicerai, atau bagaimana? Perlu disampaikan juga bahwa syarat ini awalnya telah disepakati oleh ketiga pihak. Mohon penjelasannya.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Syaratan yang diajukan oleh wanita itu, yaitu keharusan si laki-laki menceraikan istri pertamanya, termasuk perkara yang dilarang. Sebuah hadits diriwayatkan dari Abu Hurairah—Semoga Allah meridhainya—bahwa: "Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—melarang seseorang melamar lamaran saudaranya yang lain, atau menjual barang yang sudah dalam proses transaksi saudaranya. Dan janganlah seorang wanita meminta agar wanita lain diceraikan untuk menguasai sendiri apa yang ada di dalam piring atau bejananya, karena rezekinya berada di tangan Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Hadits ini mengkhususkan keumuman makna hadits Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam: "Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan wanita (syarat dalam pernikahan)."
Berdasarkan hadits ini, sesungguhnya apa yang Anda sepakati dengan kedua istri Anda adalah perkara yang terlarang, dan larangan itu membawa kepada kerusakan, sehingga tidak wajib, bahkan tidak boleh dipenuhi. Ini hukum tentang memenuhi syarat tersebut.
Kemudian kami perlu mengingatkan kepada penanya yang mulia bahwa menceraikan adalah hak prerogatif suami, kapan pun ia jatuhkan harus dijalankan, baik istri bersedia maupun tidak.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan