Saya ingin menanyakan tentang hukum seseorang yang sedang berpuasa qadhâ', lalu meminum air tanpa sengaja, namun kemudian ia ingat sebelum menelannya, tetapi ia tetap menelannya dan berbuka puasa. Apa hukum puasanya pada hari itu, apakah ia wajib membayar kafarat?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Orang yang berpuasa jika makan dan minum karena lupa, puasanya tidak menjadi batal, baik puasa wajib maupun sunnah. Dasarnya adalah sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam, "Barang siapa yang lupa ketika berpuasa, sehingga ia makan atau minum, hendaklah ia meneruskan puasanya, karena itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Dalam hadits lain disebutkan: "Barang siapa yang berbuka puasa di bulan Ramadhân karena lupa, maka ia tidak wajib meng-qadhâ', tidak juga kafarat." [HR. Al-Hâkim]
Tapi jika ia ingat sebelum menelannya, maka jika ia sedang berpuasa wajib, ia harus meludahkannya dan tidak menelannya. Jika ia menelannya setelah ia ingat, puasanya menjadi batal dan ia wajib bertobat serta meng-qadhâ' puasa hari itu, tetapi tidak wajib membayar kafarat.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan