Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Qadha Puasa
  4. Hukum Qadha Puasa
Cari Fatwa

Boleh Menunda Qadhâ' Sampai Sembuh

Pertanyaan

Saya mohon bantuan Anda. Pada Ramadhân yang lalu, saya tidak berpuasa selama 25 hari, karena saya menderita peradangan pada saluran kemih dan usus besar. Sayangnya, masalah di usus besar saya belum selesai sampai sekarang, sementara bulan Ramadhân sudah dekat, dan saya belum menunaikan kewajiban qadhâ' saya. Saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan, sedangkan penyakit usus saya masih berlanjut, dan saya masih terus berobat sampai sekarang. Mohon bantuannya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Maka barang siapa di antara kalian menderita sakit atau sedang berada dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqarah: 184]

'Hari-hari lain' yang disebutkan dalam ayat ini adalah hari-hari yang terletak di antara dua Ramadhân. Seseorang tidak boleh menunda qadhâ' puasa Ramadhân tanpa ada halangan sampai tiba bulan Ramadhân berikutnya. Adapun orang yang mempunyai halangan, seperti penderita penyakit yang berkelanjutan sebagaimana kondisi Anda, maka dibolehkan menunda qadhâ' sampai Allah menganugerahkan kesembuhan kepadanya.

Jika para dokter memutuskan bahwa penyakit Anda adalah kronis dan tidak memungkinkan Anda untuk berpuasa, maka Anda harus memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang Anda tinggalkan, seukuran sekitar 750 gram makanan pokok penduduk setempat, seperti gandum, beras, dan sebagainya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait