Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT
  3. Shalat Khusuf dan Istisqa
Cari Fatwa

Tata-Cara dan Waktu Shalat Istisqâ'

Pertanyaan

Bagaimanakah cara melaksanakan shalat Istisqâ', dan kapankah waktunya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Shalat Istisqâ' hukumnya sunnah muakkadah ketika datangnya saat-saat yang menuntut kita melakukannya, yaitu kebutuhan manusia kepada hujan karena keringnya bumi dan muncul kekhawatiran terhadap keselamatan kebun dan lain-lain. Jika imam menentukan hari tertentu untuk melaksanakan shalat ini, maka itu adalah tindakan yang baik, agar semua orang bersiap-siap dengan banyak berpuasa, bersedekah, dan bertobat. Kemudian hendaklah semua kaum lelaki, anak-anak, wanita-wanita (yang tua saja, tidak wanita-wanita muda) berkumpul di tempat shalat. Apabila mereka sudah berkumpul, imam memulai shalat bersama mereka sebanyak dua rakaat tanpa azan dan tanpa iqamah. Setelah Takbîratul Ihram, pada rakaat pertama, hendaklah membaca Al-Fâtihah dan surat Al-A`lâ. Dan pada rakaat kedua, hendaklah membaca Al-Fâti­hah dan surat Al-Ghâsyiyah. Bacaan shalat dilakukan secara jahar (suara keras).

Ibnu Qudâmah berkata, "Ada perbedaan riwayat tentang tata caranya. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa takbir dilakukan seperti takbir shalat Hari Raya sebanyak 7 kali pada rakaat pertama, dan 5 kali pada rakaat kedua. Ini adalah pendapat Sa`id ibnul Musayyib dan Imam Asy-Syafi`i. Sementara riwayat kedua menyebutkan bahwa shalat Istisqâ' dilakukan sebanyak dua rakaat sebagaimana halnya shalat sunnah biasa. Ini adalah pendapat Imam Malik, Al-Auzâ`i, Abu Tsaur, dan Ishaq, karena Abdullah ibnu Zaid mengatakan, 'Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—melakukan shalat Istisqâ' sebanyak dua rakaat dan membalikkan kain sorban beliau.' [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]. Abu Hurairah juga meriwayatkan hadits senada, dan ia tidak menyebutkan takbir, sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—tidak melakukan takbir (seperti takbir Hari Raya)." [Al-Mughnî]

Adapun waktu pelaksanaan shalat Istisqâ' sangatlah lapang. Waktu yang paling utama adalah waktu Dhuha, sebagaimana shalat Dua Hari Raya. Ibnu Qudamah mengatakan, "Shalat Istisqâ' tidak mempunyai waktu tertentu, hanya saja, tidak boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang menurut kesepakatan ulama, karena waktunya sangatlah lapang. Setelah shalat, Imam menyampaikan khutbah yang berisi nasihat dan arahan kepada para jemaah dan permohonan (doa) kepada Allah agar menurunkan hujan."

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read