Kami perusahaan yang mendistribusikan produknya secara grosir kepada para penjual, dan pembayarannya secara tunda. Apakah boleh disyaratkan penalti bagi yang terlambat membayar? Untuk diketahui bahwa harga untuk yang membayar kontan berbeda dengan harga yang membayar tunda. Tolonglah kami untuk membuat persyaratan kerja yang akan mengatur jadwal pembayaran sesuai dengan syari`ah Islam. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Syarat penalti kepada yang terlambat membayar angsuran itu tidak diperbolehkan oleh mayoritas ulama, karena itu riba yang sebenarnya. Hal itu seperti perkataan orang-orang jahiliah yang terkenal, “Kau bayar sekarang atau kau bayar bunganya.” Melihat bahaya yang akan didapat oleh perusahaan dan distributor yang disebabkan lambatnya pembayaran hutang dan sebab mereka tidak mengangsur kreditnya, karena mereka merasa tidak ada sanksi atau hukuman yang akan menimpa mereka, maka para ahli mulai membahas cara untuk memecahkan masalah ini dalam ruang lingkup syari`ah. Namun sampai sekarang belum ada fatwa terbaru untuk masalah ini. Kami nasehati anda untuk memilih orang-orang yang baik dan taat beragama dalam berinteraksi, agar anda dapat menjamin hak milik anda tidak akan hilang. Jika anda tidak mendapatkan orang-orang seperti itu—karena jumlah mereka sangat sedikit—maka mintalah jaminan yang mungkin disediakan, seperti cek yang bertanda tangan, atau agunan/jaminan.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan