Ada seorang ibu yang tidak berpuasa di bulan Ramadhân karena sedang menyusui anaknya. Itu terjadi sekitar 20 tahun yang lalu, dan ia belum meng-qadhâ'-nya sampai sekarang. Kondisi kesehatannya sekarang baik, dan ia ingin meng-qadhâ' puasanya itu. Apa yang harus ia lakukan?
Yang wajib dilakukan oleh saudari yang tidak berpuasa di bulan Ramadhân karena menyusui itu semestinya adalah meng-qadhâ' puasa itu sebelum masuk bulan Ramadhân berikutnya. Kelalaian yang ia lakukan dengan tidak meng-qadhâ' puasa tersebut sampai sekarang tanpa ada halangan merupakan perbuatan dosa yang harus ditebus dengan bertobat. Caranya adalah dengan menyesali perbuatan itu dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Kewajibannya sekarang adalah meng-qadhâ' puasa yang ia tinggalkan tersebut. Selain itu, ia juga harus membayar kafarat untuk setiap hari puasa yang ia tinggalkan, yaitu memberi makan satu orang miskin. Ini dilakukan untuk membayar kelalaiannya menunda qadhâ' puasa sampai datang sekian banyak bulan Ramadhân berikutnya. Di samping itu, wali si anak berkewajiban mengeluarkan kafarat lain, jika alasan si ibu tidak berpuasa ketika menyusui itu adalah karena mengkhawatirkan keselamatan si anak. Adapun jika ia tidak berpuasa karena mengkhawatirkan keselamatan dirinya sendiri atau karena mengkhawatirkan dirinya dan anaknya sekaligus, maka tidak ada kewajiban yang harus mereka tunaikan selain apa yang kami sebutkan di awal jawaban.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan