Seorang ayah mewasiatkan kepada anak-anaknya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya dan juga zakat fitrah istrinya. Karena waktu itu ia dan istrinya berada di Makkah sedang menunaikan ibadah umrah. Lalu mereka mengeluarkan zakat fitrah kedua orang tuanya itu pada malam Idul Fitri di Mesir, dan ketika itu kedua orang tua mereka sudah merayakan Idul Fitri sehari sebelumnya di Arab Saudi. Hal itu karena Idul Fitri di Arab Saudi satu hari lebih awal dari Mesir. Mereka melakukan itu karena lupa semata. Apakah zakat fitrah yang mereka keluarkan untuk kedua orang tua mereka itu sah? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Bagi sang ayah yang sedang berada di Arab Saudi, seyogyanya mengeluarkan zakat fitrahnya di mana ia berada. Karena zakat fitrah adalah zakat yang mengikut pada badan sebagaimana yang dinyatakan oleh para ulama. Jika ia tidak melakukan yang demikian itu dan mewakilkan kepada anak-anaknya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya, maka yang harus dilakukan oleh anak-anaknya adalah bagaimana sesegera mungkin mereka mengeluarkan zakat fitrah ayahnya tersebut sebelum sang ayah melakukan shalat Idul Fitri di negara tempat ia berada. Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang berbunyi, "Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), maka itu adalah zakat yang diterima pahalanya, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka ia termasuk shadaqah biasa." [HR. Abu Dâwud: dengan sanad hasan]
Banyak ulama yang membolehkan zakat fitrah ditunaikan pada hari raya Idul Fitri meskipun setelah shalat. Adalah Ibnu Ruslân, ia menyebutkan ijma` ulama dalam hal pengharaman penundaan zakat fitrah hingga setelah hari raya Idul Fitri. Meskipun kebenaran ijma` tersebut dipertanyakan, karena sebagian ulama ada yang membolehkan penunaian zakat fitrah seteah hari raya Idul Fitri. Namun kebanyakan ulama yang di antaranya adalah empat imam madzhab, mereka berpendapat bahwa menunda penunaian zakat fitrah hingga setelah hari raya Idul Fitri hukumnya adalah haram. Jadi apa yang dilakukan oleh anak-anak tersebut hukumnya adalah haram jika mereka melakukannya dengan disengaja. Akan tetapi jika mereka melakukan hal itu karena lupa sebagaimana yang diceritakan dalam kolom pertanyaan, maka hal itu tidak apa-apa. Karena orang yang lupa tidak akan dikenai hukuman, hal itu sebagaimana firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." [QS. Al-Baqarah: 286]. Lalu Allah menjawab, "Telah Aku lakukan." [HR. Muslim]. Namun tetap saja zakat fitrah tersebut harus diberikan kepada orang-orang fakir, karena harta zakat itu adalah hak mereka yang tidak akan gugur dengan keterlambatan orang yang menunaikannya. Jadi, jika memang mereka telah mengeluarkan zakat fitrah kedua orang tuanya itu pada malam Idul Fitri di negara mereka, maka mereka tidak akan dikenai hukuman apa-apa.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan