Saya adalah seorang dokter. Kadang-kadang, pada siang hari Ramadhân ada pasien yang membutuhkan pembiusan total dengan menggunakan suntikan melalui pembuluh darah, sehingga pasien kehilangan kesadaran. Proses ini harus dilakukan untuk pelaksanaan operasi pembedahan tumor atau operasi penjahitan. Apakah puasa si pasien dianggap sah bila ia memilih untuk tetap berpuasa dan tidak mau mengambil keringanan berbuka? Apakah saya berdosa karena melakukan pembiusan total terhadap pasien berdasarkan prosedur yang semestinya?
Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan