Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
'Hari-hari lain' yang disebutkan dalam ayat ini adalah hari-hari yang terletak di antara dua Ramadhân. Seseorang tidak boleh menunda qadhâ' puasa Ramadhân tanpa ada halangan sampai tiba bulan Ramadhân berikutnya. Adapun orang yang mempunyai halangan, seperti penderita penyakit yang berkelanjutan sebagaimana kondisi Anda, maka dibolehkan menunda qadhâ' sampai Allah menganugerahkan kesembuhan kepadanya.
Jika para dokter memutuskan bahwa penyakit Anda adalah kronis dan tidak memungkinkan Anda untuk berpuasa, maka Anda harus memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang Anda tinggalkan, seukuran sekitar 750 gram makanan pokok penduduk setempat, seperti gandum, beras, dan sebagainya.