Seorang pemuda bertanya tentang hukum Syariat meninggalkan puasa Ramadhân beberapa hari karena suatu halangan, dengan rincian sebagai berikut: Ia tidak berpuasa sebanyak 7 hari pada tahun 2011 disebabkan waktu siang yang lebih dari 18 jam di tempat ia berada, yaitu Inggris. Kemudian ia tidak berpuasa sebanyak 3 hari pada tahun 2012 disebabkan sakit... Selengkapnya
Apa hukum bagi kaum laki-laki menggunakan bedak di wajah setelah bercukur di siang hari Ramadhân saat berpuasa? Apakah itu membatalkan puasa?.. Selengkapnya
Ayah saya telah meninggal dunia, dan beliau mempunyai utang dua kali bulan Ramadhân yang tidak bisa beliau tunaikan karena sakit dan tua. Bolehkah saya mengeluarkan fidyah dua bulan itu untuk beliau setelah beliau wafat? Apakah itu sah untuk beliau?.. Selengkapnya
Saya ingin berpuasa sunnah di 10 awal bulan Dzulhhijjah, tetapi saya memiliki utang puasa Ramadhân. Manakah yang lebih afdhal (utama) dilakukan?.. Selengkapnya
Syaikh yang terhormat, suatu ketika, beberapa saat sebelum waktu Subuh, saya bersendawa sehingga mengeluarkan luapan air dari dalam perut, dan saya merasa ketika itu saya menelannya kembali atau mengeluarkannya. Beberapa detik setelah itu, azan Subuh berkumandang. Saya pun mengeluarkan air ludah saya dan kemudian pergi berwudhuk. Tetapi saat itu, saya.. Selengkapnya
Saya telah melakukan puasa Ramadhân sejak bertahun-tahun, dan saya ingat bahwa saya melakukan puasa di semua bulan Ramadhân itu. Tapi saya tidak ingat apakah pada waktu saya masih kecil, saya berpuasa atau tidak. Dalam hati kecil saya, dahulu saya ingin berpuasa. Saya balig ketika berusia 13 tahun, dan saya berpuasa sebanyak 14 hari dalam rentang.. Selengkapnya
Pada suatu ketika di bulan Ramadhân, air mani saya keluar beberapa saat sebelum azan Subuh. Namun saya masih ragu apakah ada yang keluar sesudah azan atau tidak. Apa yang harus saya lakukan? .. Selengkapnya
Telah tiga kali bulan Ramadhân berlalu, tetapi saya belum meng-qadhâ' utang puasa saya sebelumnya. Saya tahu bahwa selain meng-qadhâ', saya juga wajib membayar kafarat setiap hari. Pertanyaan saya: Apakah boleh saya terlebih dahulu meng-qadhâ' seluruh utang puasa yang tiga tahun itu, kemudian baru mengeluarkan seluruh kafarat keterlambatan dalam.. Selengkapnya
Saya seorang perempuan yang memiliki utang puasa Ramadhân sebanyak 12 hari. Saya juga berniat melakukan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwâl. Sayangnya, setelah hari raya Idul Fitri, saya mengalami haid. Setelah suci, saya melaksanakan puasa qadhâ', dan sekarang adalah hari terakhir saya meng-qadhâ', alhamdulillâh. Besok, Insyâ'allâh, saya.. Selengkapnya
Wajibkah puasa bagi seseorang yang telah tua bangka, sementara ia telah lupa sebagian shalat, tidak ingat rukuk ataupun sujud, bahkan terkadang lupa surat Al-Fâtihah, hanya membaca sebagiannya lalu lupa kelanjutannya?.. Selengkapnya
Istri saya tidak berpuasa pada bulan Ramadhân tahun lalu karena hamil. Beberapa bulan setelah itu, ia mulai meng-qadhâ', namun ia kembali hamil sebelum menyelesaikan qadhâ' puasanya yang tersisa tiga hari lagi, kemudian bulan Ramadhân berikutnya datang. Apa kafaratnya?.. Selengkapnya
Seorang perempuan pada hari kedua bulan Ramadhân mengalami sakit kepala berat karena kecanduan kopi, sehingga terpaksa muntah. Setelah muntah, ia meminum secangkir kopi. Tentu saja itu ia lakukan karena ketidaktahuannya. Apa hukum Syariat tentang hal ini?
.. Selengkapnya
Suatu ketika, suami saya pergi ke luar daerah pada bulan Ramadhân, lalu ia melakukan hubungan khusus dengan saya melalui telepon lebih dari sekali sehingga saya merasa kemaluan saya basah. Apakah saya harus membayar kafarat?.. Selengkapnya