Telah tiga kali bulan Ramadhân berlalu, tetapi saya belum meng-qadhâ' utang puasa saya sebelumnya. Saya tahu bahwa selain meng-qadhâ', saya juga wajib membayar kafarat setiap hari. Pertanyaan saya: Apakah boleh saya terlebih dahulu meng-qadhâ' seluruh utang puasa yang tiga tahun itu, kemudian baru mengeluarkan seluruh kafarat keterlambatan dalam.. Selengkapnya
Apakah satu shâ` makanan cukup sebagai kafarat empat hari puasa Ramadhân yang belum saya qadhâ'? Saya masih belum melaksanakan puasa dua hari, sementara Ramadhân telah masuk... Selengkapnya
Saya menderita penyakit diabetes semenjak kecil. Ketika saya mulai wajib berpuasa, saya tidak bisa berpuasa karena sakit yang saya derita ini. Dan sampai saat ini pun saya belum mampu berpuasa Ramadhân. Sekarang, jumlah hari puasa yang saya tinggalkan semakin menumpuk, dan saya belum menebusnya. Jumlahnya sekitar 13 kali Ramadhân atau 390 hari. Pertanyaan.. Selengkapnya
Saya perempuan berumur 40 tahun. Dahulu, saya tidak tahu bahwa hari-hari haid di bulan Ramadhân harus diganti dengan puasa setelah Ramadhân, dan saya baru mengetahuinya beberapa hari yang lalu. Namun kondisi kesehatan saya tidak lagi memungkinkan saya untuk berpuasa. Kondisi ekonomi saya juga lemah, sehingga saya tidak mampu memberi makan orang-orang.. Selengkapnya
Seorang kerabat saya diuji Allah dengan penyakit diabetes dan darah tinggi. Ia juga sekarang hidup dengan satu ginjal. Dokter menyuruhnya untuk tidak berpuasa, karena berbahaya untuk kesehatannya. Ia kemudian meminta uang kepada suaminya untuk memberi makan orang miskin sebagai fidyah puasanya, tetapi suaminya tidak bersedia, sementara ia sendiri tidak.. Selengkapnya
Saya berpuasa tiga hari Ayyâmul Bîdh setiap bulan. Sekarang, saya mempunyai kewajiban membayar kafarat sumpah, yaitu puasa selama tiga hari. Apakah saya boleh membayar kafarat itu bersamaan dengan puasa Ayyâmul Bîdh? Maksudnya, apakah saya boleh menyatukan kedua niat puasa itu?.. Selengkapnya
Apa hukum seorang ibu hamil delapan bulan yang dilarang berpuasa oleh dokter pada bulan Ramadhân yang penuh berkah ini? Berapa jumlah fidyah yang harus dibayarkan untuk setiap hari, jika diuangkan dengan mata uang Mesir? Apakah si ibu sendiri yang wajib membayarnya ataukah suaminya?.. Selengkapnya
Saya memiliki kewajiban membayar beberapa kafarat utang yang belum saya tunaikan. Sekarang saya sudah bertobat, apakah saya tetap wajib menunaikan kafarat itu, ataukah tobat saja sudah cukup?.. Selengkapnya
Saya mempunyai kewajiban membayar kafarat keterlambatan meng-qadhâ' puasa. Bolehkah saya membayarkannya sebagai santunan untuk anak yatim? Atau bolehkah saya berikan kepada orang yang sama, tapi secara bertahap? Atau bolehkah saya bayarkan untuk membantu para mujahid?.. Selengkapnya
Saya tinggal di Perancis, dan saya mempunyai kewajiban kafarat memberi makan 60 orang miskin. Saya tidak mengenal orang yang benar-benar miskin di sini. Bolehkah saya mengeluarkannya dalam bentuk uang dan saya berikan ke mesjid di sini, atau saya kirimkan ke negara lain misalnya, atau saya berikan kepada yayasan kemanusiaan untuk membantu Palestina?.. Selengkapnya
Saya seorang gadis berumur 20 tahun. Saya balig ketika berumur 13 tahun, dan mulai memakai hijab ketika berumur 15 tahun, tapi saya belum begitu disiplin menjalankan puasa ketika itu. Dua tahun kemudian (seingat saya), saya mulai berpuasa secara disiplin, tapi saya belum meng-qadhâ' puasa-puasa Ramadhân saya yang lalu. Sejak tiga tahun yang lalu sampai.. Selengkapnya
Jika seorang hamba mempunyai tanggungan membayar beberapa kafarat, seperti kafarat puasa, kafarat shalat, dan kafarat membunuh secara tidak sengaja, lalu ia meninggal dunia tanpa sempat menunaikan kafarat-kafarat itu, apakah ia dapat diampuni hanya dengan istighfar dan tobat?.. Selengkapnya
Saya mempunyai kewajiban membayar kafarat memberi makan orang-orang miskin karena keterlambatan saya meng-qadhâ' puasa. Tetapi saya tidak mengenal orang-orang miskin atau fakir di tempat saya. Saya hanya mengetahui orang yang mempunyai banyak utang, atau orang yang kekurangan dana untuk menikah, dan sebagainya. Bolehkah saya membayarkan kafarat itu.. Selengkapnya
Saya pernah membaca fatwa Anda mengenai keterlambatan qadhâ' puasa Ramadhân, bahwa keterlambatan qadhâ' mengharuskan pelakunya membayar kafarat berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari keterlambatan itu, dalam kadar sekian gram makanan, dan mengeluarkan kafarat dalam bentuk uang tidak diperbolehkan sebagai pengganti memberi makan.. Selengkapnya
Jika pada suatu hari seseorang tidak bisa berpuasa Senin dan Kamis, apakah bentuk fidyah yang harus dikeluarkannya?.. Selengkapnya