Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum Orang Berpuasa Memakai Bedak di Wajahnya

Pertanyaan

Apa hukum bagi kaum laki-laki menggunakan bedak di wajah setelah bercukur di siang hari Ramadhân saat berpuasa? Apakah itu membatalkan puasa?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Apa yang Anda tanyakan itu tidak membatalkan puasa dan tidak apa-apa. Dijalaskan dalam fatwa Ibnu Bâz—Semoga Allah merahmatinya: "Demikian pula bahan-bahan yang digunakan untuk kecantikan wajah, seperti sabun, minyak, dan sebagainya yang melekat pada kulit luar. Termasuk juga perwana kuku (pacar), make-up, dan semacamnya. Semua itu tidak apa-apa dipakai oleh orang yang berpuasa."

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait