Pertanyaan
Istri saya tidak berpuasa pada bulan Ramadhân tahun lalu karena hamil. Beberapa bulan setelah itu, ia mulai meng-qadhâ', namun ia kembali hamil sebelum menyelesaikan qadhâ' puasanya yang tersisa tiga hari lagi, kemudian bulan Ramadhân berikutnya datang. Apa kafaratnya?
Jawaban
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Istri Anda diwajibkan meng-qadhâ' puasanya setelah bulan Ramadhân itu. Adapun kafarat karena menunda qadhâ' hingga masuk bulan Ramadhân berikutnya, jika sebelum itu ia sebenarnya mampu dan sempat meng-qadhâ' (sampai selesai) namun tidak ia lakukan, maka selain meng-qadhâ', ia juga wajib membayar kafarat, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap puasa yang ia tunda qadhâ'-nya hingga masuk Ramadhân berikutnya. Tetapi jika ia memang tidak mampu dan tidak sempat meng-qadhâ' (sampai selesai) sebelum kedatangan bulan Ramadhân yang baru itu maka tidak ada kafarat yang wajib ia tunaikan dikarenakan penundaan itu. Kewajibannya hanya meng-qadhâ' puasa tersebut. Dan jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan janinnya saja (bukan terhadap keselamatan dirinya), maka selain meng-qadhâ', ia juga wajib membayar fidyah.Wallâhu a`lam.