Apa dalil dari Sunnah bahwa orang yang bepergian ke (tempat) tinggal istrinya harus menyempurnakan shalatnya sesampai di tempat itu?
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Seorang musafir jika telah sampai di suatu negara yang di sana ia mempunyai seorang istri, maka ia harus menghentikan qashar-nya terhadap shalat yang berjumlah empat rakaat, dan harus menyempurnakan rakaat shalatnya. Ibnu Qudâmah dalam kitab Al-Mughnî berkata:
"Jika di jalannya ia melewati suatu negara yang di sana ia mempunyai keluarga (istri) atau harta, Imam Ahmad berkata bahwa ia harus menyempurnakan shalatnya (tidak qashar). Dan lain kesempatan, Imam Ahmad berkata, ia harus menyempurnakan (shalatnya) kecuali jika ia hanya lewat saja di tempat itu. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas. Imam Az-Zuhri berkata, 'Jika seseorang melewati sebuah lahan pertanian miliknya, ia harus menyempurnakan (shalatnya)'. Imam Malik berkata, 'Jika ia melewati sebuah kampung yang di sana ada keluarganya atau hartanya, ia harus menyempurnakan (shalatnya) jika ia ingin tinggal di sana selama sehari semalam'. Imam Asy-Syafi`i dan Ibnul Mundzir berkata, 'Ia tetap meng-qashar (shalatnya) selama ia tidak berencana untuk bermukim selama empat hari, karena ia dianggap musafir selama tidak berniat mukim di sana empat hari'."
Dalil kita adalah hadits yang diriwayatkan dari Utsman, bahwa ia pernah shalat di Mina empat rakaat. Orang-orang pun mengingkari (tidak setuju) dengan apa yang ia lakukan itu. Utsman lalu berkata, 'Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku berkeluarga di Mekah sejak aku datang. Dan sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, 'Siapa yang berkeluarga di suatu negara, hendaklah ia shalat seperti shalatnya orang yang menetap'. [HR. Ahmad].
Ibnu Abbas juga berkata, 'Jika engkau datang kepada keluargamu atau harta milikmu, hendaklah engkau shalat seperti shalat orang yang menetap'.
Dan karena ia menetap di suatu negara yang di sana ada keluarganya (istrinya), maka negara itu menjadi seperti negara asalnya."
Dari uraian ini, jelaslah bahwa seorang musafir mesti menyempurnakan shalatnya (tidak qashar) jika sudah sampai di suatu negara yang di sana ada istrinya. Dalilnya adalah hadits yang tadi disebutkan (meskipun dha`if, perbuatan Khalifah Utsman—Semoga Allah meridhainya, dan fatwa Ibnu Abbas—Semoga Allah meridhainya.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan