Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Hukum Berkaitan wudhu
  4. Keluarnya Air Kencing Terus Menerus dan Yang Semisal Dengannya
Cari Fatwa

Beristinjâ’ Sebelum Masuk Waktu Shalat

Pertanyaan

Keluar beberapa tetes air seni setelah saya keluar dari kamar kecil, apa solusinya? Padahal saya sudah sangat lama berada di kamar kecil agar jangan sampai keluar tetesan air seni jika saya keluar dari kamar kecil. Berikanlah saya fatwa, Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Permulaan, saya memohon kepada Allah agar memberikan anda kesehatan dan menyembuhkan anda dari ujian seperti ini. Ketahuilah saudaraku yang mulia, bahwa keluarnya air seni merupakan pembatal wudhu’, sesuai kesepakatan para ulama. Oleh karena itu hendaknya anda tidak menganggap remeh hal ini. Kami menasihatkan kepada anda agar anda masuk ke kamar kecil beberapa saat sebelum masuk waktu shalat, sampai anda betul-betul suci. Alangkah baiknya jika anda mempunyai pakaian dalam khusus untuk buang air. Jika anda telah merasa cukup waktu untuk buang air kecil dan anda yakin bahwa air seni anda telah habis, maka berdirilah lalu percikkanlah air ke pakaian dalam yang akan anda pakai untuk shalat, dan jangan terganggu dengan perasaan waswas lagi, karena waswas tidak termasuk salasul baul. Salasul baul adalah air seni yang terus menerus keluar mayoritas waktu, sehingga seseorang tidak mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan kewajiban. Ketahuilah, jika hal yang terjadi pada anda berlangsung sampai menjelang waktu shalat, contohnya, dan kewajiban berjama`ah anda terlewat karenanya, saya berharap agar itu tidak menjadi dosa buat anda, in syâ Allah. Namun anda tetap harus berjaga-jaga sedapat mungkin jika ada jalannya. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” [QS. At-Taghâbun: 16]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read