Islam Web

  1. Fatwa
  2. POLITIK ISLAM DAN URUSAN INTERNASIONAL
  3. Politik Islam
  4. Hukum Syariah
Cari Fatwa

Jizyah Salah Satu Keindahan Ajaran Islam

Pertanyaan

Apa itu Jizyah? Apakah berarti bahwa orang kaya yang mampu membayar jizyah terbebas dari hukuman dan boleh meneruskan kebiasaannya, sementara orang miskin yang tidak mampu membayarnya harus dihukum atau dipaksa menerima hukuman yang dijatuhkan? Tidakkah hal itu berseberangan dengan makna ayat (yang artinya): "Bagimu agamamu, dan bagiku Agamaku", sementara Islam tidak disebarkan dengan pedang? Tidakkah pula itu berarti bahwa Agama ini diterima dengan paksaan, bukan dengan keyakinan dari hati? Karena itu, mohon penjelasan tentang jizyah dengan dalil dari Al-Quran atau hadits.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jizyah adalah harta yang diambil dari ahludz dzimmah (orang-orang kafir yang berada dalam lindungan pemerintah Islam). Al-Qurthubi mengatakan bahwa kata jizyah berasal dari akar kata jazâ-yajzî (membalas) yang berarti membalas setimpal suatu kebaikan yang telah diberikan oleh orang lain. Jadi, seakan-akan mereka membayarkan jizyah itu sebagai balasan atas (jaminan) keamanan yang telah diberikan kepada mereka.

Jizyah hanya diambil dari orang yang merdeka, berakal, mampu berperang, dan sanggup membayarnya. Ia tidak diambil dari wanita, anak-anak, hamba sahaya, orang gila, orang yang sudah tua renta, dan orang-orang yang tidak sanggup membayarnya. Umar ibnul Khaththâb pernah membebaskan kewajiban jizyah dari seorang Yahudi miskin yang ia jumpai sedang meminta-minta.

Jizyah ini merupakan salah satu keindahan ajaran islam. Dahulu, raja-raja Romawi mengambil dari para buruh setengah dari hasil produksi mereka, dan kadang-kadang merampas harta mereka tanpa batasan. Lalu datanglah Islam dengan hanya mengambil dari mereka satu dinar, sebagaimana terdapat dalam hadits yang diriwayatkan dari Mu`adz ibnu Jabal, ia berkata, "Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—mengutusku ke Yaman dan menyuruhku untuk mengambil dari setiap tiga puluh ekor sapi seekor tabi` (sapi yang telah memasuki usia tahun kedua), dan dari setiap empat puluh ekor sapi seekor musinnah (sapi yang memasuki usia tahun ketiga), dan dari setiap orang dewasa satu dinar." [HR. At-Tirmidzi; Menurut Al-Albâni: shahîh]

Diwajibkannya jizyah kepada mereka tidak berarti memaksa mereka untuk memeluk islam, karena tidak ada paksaan dalam masalah agama, sebagaimana disebutkan di ayat yang terdapat dalam pertanyaan. Dan, disebutkan juga dalam Al-Mushannaf karya Abdur Razzâk: "Disebutkan dalam surat Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—kepada penduduk Yaman dan orang-orang yang membenci Islam dari kalangan Yahudi dan Nasrani bahwa mereka tidak dihalangi dari menjalankan agamanya, namun wajib membayar jizyah."

Jizyah diwajibkan kepada mereka sebagai kompensasi atas perlindungan dan jaminan keamanan jiwa dan harta mereka. Para shahabat apabila mengkhawatirkan keamanan ahludz dzimmah, mereka mengembalikan jizyah tersebut.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read