Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Keluarga Dalam Islam dan Dalam Masyarakat Non Muslim
Cari Fatwa

Bahaya Talak Terhadap Pendidikan Anak

Pertanyaan

Apa pengaruh talak terhadap anak-anak?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Allah—Subhânahu wata`âlâ—telah menjadikan talak berada di tangan suami karena ia adalah pemimpin keluarga dan karena ia lebih mampu mengontrol tindakan dan emosinya dariapada istri. Maka suami tidak boleh terburu-buru menjatuhkan talak terhadap istrinya kecuali jika prilakunya buruk dan tidak memungkinkan meneruskan kehidupan rumah tangga bersamanya. Dengan demikian, sebelum menjatuhkan talak, suami harus melihat jauh ke depan pengaruh negatif yang akan ditimbulkannya seperti ketidakstabilan jiwa, menelantarkan anak jika mereka telah ada, dan juga pandangan negatif orang-orang terhadap si istri yang ia cerai. Sebab barangkali ia tidak mau dinikahi oleh orang lain atau mungkin ia—na`ûdzubillah—bisa saja terjerumus ke dalam perkara haram karena tidak menemukan yang halal. Maka seorang suami yang di tangannya tergantung hukum talak ini hendaknya bertakwa kepada Allah dan tidak terburu-buru menjatuhkannya.
Adapun anak-anak, mereka biasanya jarang sekali menemukan orang yang dapat mendidik mereka dengan baik setelah terjadinya perceraian antara ayah dan ibunya. Hal ini karena baik suami atau istri akan saling melempar tanggung jawab pendidikan anak mereka. Dan barangkali si suami menikah lagi dengan perempuan lain dan si istri juga demikian, lalu istri kedua tidak menerima tinggal bersama anak-anak suaminya dan suami yang baru juga tidak menerima anak istrinya tinggal bersamanya, sehingga kondisi ini akan menelantarkan dan menyengsarakan anak-anak tersebut yang pada akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap pendidikan, pengajaran dan akhlaknya. Maka seorang suami, sebelum mencerai istrinya, harus berpikir matang dalam hal ini, demikian pula istri sebelum meminta cerai kepada suaminya hendaklah ia berpikir mendalam.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read