Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum Berkhayal Ketika Puasa hingga Syahwat Bangkit

Pertanyaan

Pada suatu bulan Ramadhân, di hari terakhir haid saya, saya pernah sengaja membangkitkan syahwat saya dengan berkhayal, sehingga saya merasakan nikmat. Saya tidak tahu apakah waktu itu saya sudah suci atau belum, tapi pada penghujung siangnya, saya yakin bahwa saya sudah suci. Saya ketika itu berpuasa dan menyelesaikan puasa saya. Saya tidak tahu apa yang wajib saya lakukan karena perbuatan tersebut. Ada yang berkata kepada saya bahwa siapa yang membangkitkan syahwatnya secara sengaja di bulan Ramadhân wajib membayar kafarat. Mohon terangkan bagaimana hukum perbuatan saya tersebut. Terima kasih.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sekedar bangkitnya syahwat tidaklah membatalkan puasa, dan tidak ada kafarat yang harus dibayarkan karenanya. Hal yang membatalkan puasa adalah jika seseorang sengaja mengeluarkan maninya. Adapun bagi yang sengaja mengeluarkan madzi, terdapat perbedaan pendapat tentang batal atau tidaknya puasanya.

Kami ingin mengingatkan Anda, saudari penanya, tentang dua hal:

Pertama: Siapa yang sudah suci pada siang hari Ramadhân tidak wajib berpuasa di sisa harinya tersebut.

Kedua: Tidak selayaknya Anda menggunakan nikmat berpikir yang telah Allah anugerahkan kepada Anda kecuali untuk hal-hal yang bermanfaat bagi Anda, baik dalam perkara Agama maupun dunia Anda.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait