Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Sekedar bangkitnya syahwat tidaklah membatalkan puasa, dan tidak ada kafarat yang harus dibayarkan karenanya. Hal yang membatalkan puasa adalah jika seseorang sengaja mengeluarkan maninya. Adapun bagi yang sengaja mengeluarkan madzi, terdapat perbedaan pendapat tentang batal atau tidaknya puasanya.
Kami ingin mengingatkan Anda, saudari penanya, tentang dua hal:
Pertama: Siapa yang sudah suci pada siang hari Ramadhân tidak wajib berpuasa di sisa harinya tersebut.
Kedua: Tidak selayaknya Anda menggunakan nikmat berpikir yang telah Allah anugerahkan kepada Anda kecuali untuk hal-hal yang bermanfaat bagi Anda, baik dalam perkara Agama maupun dunia Anda.